Beranda / Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Pedoman ini mengatur cara Trias News mengelola pemberitaan di media siber, mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
1. Verifikasi dan keberimbangan
Setiap berita diverifikasi sebelum terbit. Berita yang memuat tuduhan terhadap pihak tertentu wajib menyertakan upaya konfirmasi kepada pihak tersebut. Jika konfirmasi belum didapat saat terbit, kami menuliskannya dan memperbarui berita begitu tanggapan diterima.
2. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat dan koreksi dimuat pada berita yang bersangkutan dengan keterangan waktu pembaruan. Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab ke redaksi, dan kami akan menindaklanjutinya secepat mungkin.
3. Pemisahan berita dan iklan
Konten iklan dan konten sponsor selalu diberi label yang jelas dan dipisahkan dari konten redaksi. Pengiklan tidak dapat memengaruhi isi pemberitaan.
4. Pencabutan berita
Berita yang sudah terbit tidak dicabut karena tekanan pihak luar. Pencabutan hanya dilakukan untuk alasan yang dibenarkan, seperti menyangkut keselamatan narasumber atau perintah pengadilan, dan disertai penjelasan kepada publik.
5. Kolom dan pendapat
Isi kolom adalah pendapat pribadi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi. Kolom tetap melewati penyuntingan untuk memastikan fakta yang dikutip akurat.