TRIASNews – Akibat hujan deras mengguyur di Jakarta, Sabtu (25/1/2020) kemarin, Underpass (terowongan) Kemayoran tergenang air dengan ketinggian air hingga 5 meter. Tak pelak, jalur Underpass Kemayoran tak bisa dilintasi oleh kendaraan.
Atas kejadian itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menegaskan, terowongan Kemayoran itu bukan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, yakni Sekretariat Negara (Setneg) RI.
Selain Underpass Kemayoran, Setneg RI juga menaungi kawasan GBK [Gelora Bung Karno].
Underpass Kemayoran terendam air akibat hujan deras
Sekretaris Dinas SDA DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menerangkan, mengapa Underpass Kemayoran berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat karena sebelumnya kawasan itu merupakan landasan terbang pesawat sebelum dipindah ke Bandara Soekarno Hatta.
Namun, meskipun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta turut membantu pemompaan air yang tergenang di Underpass Kemayoran itu.
“Iya kalau ga salah ada dua atau tiga unit dari SDA, ada juga dari Dinas Gulkarmat (Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan) ya, terus dari Pemerintah Pusat juga turunkan unit untuk pemompaan. Jadi, sama-sama berusaha menanggulangi kawasan yang tergenang itu,” ujar Dudi Gardesi. (AF)*